Kronologi Pembunuhan Pria di Gang Sempit: Berawal Dari Ajakan Korban Lakukan Hubungan Sesama Jenis
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana mengatakan, saat mayat ditemukan tidak ada barang berharga milik korban hi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niat Ali Rahman (34) untuk melakukan hubungan sesama jenis justru berujung maut terhadap dirinya.
Ali tewas bersimbah darah di Gang Waru, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (16/4/2018) malam.
Pelaku pembunuhan adalah seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di kawasan Cawang, pria yang dia ajak berkencan yaitu Paul (21).
Baca: Pembunuhan di Jakarta Timur Bermotif Hubungan Sesama Jenis, Pelaku Kesal Dipaksa Berhubungan Badan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana mengatakan, saat mayat ditemukan tidak ada barang berharga milik korban hilang.
Hal tersebut menjadi kesimpulan bahwa korban bukan korban perampokan.
Setelah ditelusuri, ternyata korban memilik kelainan seksual, itu terlihat dari pemeriksaan telepon seluler milik korban.
Baca: Suami Istri Alami Luka Bakar Akibat Ledakan Tabung Gas 12 Kilogram di Bekasi
Bahkan di dalam tas milik korban juga ditemukan pelumas seksualitas.
"Kami mencoba membuka ponsel tersebut. Setelah itu kami dapatkan yang diduga pelaku, kami langsung menuju kos pelaku. Ternyata saat itu di kos diduga pelaku kosong dan barang-barang sudah dibawa pelaku. Kami ambil kesimpulan yang bersangkutan akan kabur," kata Sapta di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/4/2018).
Setelah mendapatakan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.
Baca: PDIP Tanggapi Positif Rencana Pertemuan Wiranto Dengan SBY
Beruntung tak ada perlawanan yang dilakukan pelaku saat dilakukan penangkapan di Cikarang Selatan, Selasa (17/4/2018) pagi.
Sapta mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena kesal pada korban karena sering kali diajak kencan.
Awal mulai komunikasi dengan korban yaitu saat mendapatkan ajakan bergabung di media sosial pada Jumat (15/4/2018).
Ternyata grup tersebut berisikan kaum LGBT, karena warga baru banyak yang mengajak kenalan dengan korban.
Hingga akhirnya korban mengirimkan pesan kepada pelaku, lalu mengirim beberapa foto syur korban.
Korban pun mengajak pelaku bertemu dan melakukan hubungan badan sesama jenis.
"Pelaku merasa kesal karena saat chat di Whatsapp, korban mengajak pelaku berhubungan sesama jenis. Ternyata pelaku tidak suka hal tersebut sehingga merasa kesal," katanya.
Sapta mengatakan, pelaku ingin memberikan pelajaran kepada korban atas perbuatanya yang membuat dirinya tidak suka.
Pertemuan pun terjadi, bahkan pelaku juga sudah merencanakan untuk melukai korbannya.
"Pada awalnya pelaku ingin kasih pelajaran. Ini baru pertama kali kenal. Kenal Jumat, Sabtu ajak ketemu enggak jadi, Senin lagi. Pelaku kesal karena korban terus mengejar pelaku," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjaran.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Niat Berhubungan Sesama Jenis Berujung Maut di Gang Sempit