Kamis, 2 Oktober 2025

Tak Diberi Uang, Pria di Tangerang Tusuk Punggung Seorang Wanita

Seorang pria bernama Supriyadi (22) diamankan petuga Polsek Mauk, Jumat (6/4/2018).

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria bernama Supriyadi (22) diamankan petuga Polsek Mauk, Jumat (6/4/2018).

Supriyadi diamankan di daerah Keseman, Sawah Lama, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka diamankan setelah dicari sejak bulan Februari 2018, dimana kala itu tersangka melakukan penganiayaan kepada seorang wanita, hingga menyebabkan luka sobek di bagian punggung korbannya.

Baca: Pencarian Senjata Peninggalan Perang Dunia II di Depok Gunakan Ahli Supranatural

Kepala Polisi Sektor Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, tersangka dilaporkan seorang wanita bernama Damiyati (24) pada tanggal 10 Februari 2018.

"Pada tanggal 9 Februari 2018, korban yang sedang mengendarai sepeda motornya, tiba -tiba diberhentikan oleh tersangka di Jalan Raya Rawa Kidang, Kosambi, Sukadiri, Tangerang Kabupaten," tutur Teguh dalam keterangannya, Sabtu (7/4/2018).

Baca: Kuli Proyek Diringkus Polisi Akibat Menodai Siswi SMP yang Dikenalnya Lewat Facebook

Ketika memberhentikan korbannya, tersangka langsung meminta sejumlah uang kepada korbannya, dengan alasan untuk membeli rokok.

Karena tidak memiliki uang, korban pun tidak memberikan apa-apa kepada tersangka dan segera meninggalkan tersangka dari lokasi kejadian.

Ketika akan pergi, tersangka tiba-tiba langsung menusuk korban dengan benda tajam, dari arah kiri badan korban.

Baca: Seorang Wartawan Palestina Tewas Ditembak Pasukan Israel

"Karena tusukan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kirinya," tambah Teguh dalam keterangannya.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut esok harinya, dan segera ditindaklanjuti petugas reskrim Polsek Mauk dengan mendatangi lokasi kejadian, dan memeriksa para saksi-saksi.

Baca: KA Sancaka Melaju Dengan Kecepatan 91 Kilometer per Jam saat Hantam Truk Trailer di Ngawi

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Mauk.

Akibat tindakan kriminalnya, Supriyadi terancam dikenakan pasal 351 KUHP, yang berisikan hukuman tentang tindak pidana penganiayaan.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Sadis! Tidak Diberi Uang, Pria Ini Tusuk Korban Wanitanya Hingga Luka Sobek di Bagian Punggung

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved