Senin, 6 Oktober 2025

Satpol PP Segera Tertibkan Dua Tempat Hiburan di Jakarta Barat

Satpol PP DKI Jakarta siap melakukan penutupan terhadap dua usaha hiburan di Jakarta Barat.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
youtube
Alexis, tempat hiburan malam di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta siap melakukan penutupan terhadap dua tempat usaha hiburan di Jakarta Barat.

Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Yani mengatakan dua tempat usaha hiburan yang akan ditutup yakni diskotek dan griya pijat.

"Ada beberapa jenis usaha, ada dua ya, saya baru mendapat surat dari Dinas Pariwisata Budaya, permohonan penutupan, dua usaha, satu griya pijat, satu diskotek atau apa gitu ya, di Jakarta Barat," ujar Yani.

Baca: Tetes Air Mata Deisti Tak Terbendung ketika Jaksa Menuntut Setya Novanto 16 Tahun Penjara

Saat ditanya terkait nama tempat usaha yang dimaksud, Yani enggan berkomentar.

Ia meminta agar pertanyaan tersebut langsung ditanyakan ke Disparbud DKI Jakarta.

Yani mengatakan pihaknya akan melaporkan mengenai rencana penutupan itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tim 'intel' Satpol PP pun telah disebar untuk memantau kedua lokasi tersebut.

"Ada laporan surat ke saya dari Dinas Pariwisata dan Budaya ada beberapa usaha hiburan yang sudah masuk ke saya di wilayah Jakarta Barat," ujar Yani.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved