Korupsi KTP Elektronik
Dituntut 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Setya Novanto Lakukan Ini ke Jaksa Sambil Tersenyum
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Editor:
widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (KPU) KPK akhirnya menuntut terdakwa korupsi E-KTP, Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar.
Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim mempersilahkan Setya Novanto untuk menanggapi.