Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Dituntut 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Setya Novanto Lakukan Ini ke Jaksa Sambil Tersenyum

Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Editor: widi henaldi
Kompas TV
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan dengan Rp 1 Miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (KPU) KPK akhirnya menuntut terdakwa korupsi E-KTP, Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.

Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar.

Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim mempersilahkan Setya Novanto untuk menanggapi.

Halaman berikutnya ====>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan