Senin, 29 September 2025

Upaya Hukum Terakhir Ahok yang Dibatalkan oleh MA

MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama

capture video
Bukan Aktivitas Politik, Ini 3 Rencana Ahok Menata Hidup Setelah Keluar dari Penjara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bernasib kurang baik di Mahkamah Agung (MA).

MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama, Senin (26/3/2017).

"Iya benar (ditolak). Hari ini diputuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dikonfirmasi.

Baca: Yusril Ragukan Jokowi Bakal Tindak Tegas Parpol Penguasa yang Terlibat Korupsi dengan Membubarkannya

Abdullah menambahkan untuk itu Ahok harus menjalani sisa hukumannya sejak dipenjara tanggal 9 Mei 2017.

"Ya kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Tinggal jalani proses hukum saja," ungkapnya.

Sebelumnya, PK yang diajukan oleh Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada tanggal 7 Maret 2018 lalu. Teregistrasi dengan nomor 11 PK/Pid/2018.

Pihak kuasa hukum Ahok menilai menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun.

Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Nasib Apes Ahok di Putusan Peninjauan Kembali

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan