Gubernur Baru Jakarta
Anies Terancam Dinojobkan Jika Tak Ikuti Rekomendasi Ombudsman Soal Tanah Abang
Domunikus menjelaskan Ombudsman memberikan waktu setidaknya 60 hari untuk Pemprov DKI
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswrdan bisa mendapat sanksi berupa dibebastugaskan dari jabatannya jika tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman RI (ORI) terkait penutupan Jalan Jati Baru Raya di kawasan Tanah Abang.
Hal itu diungkapkan Plt. Ombudsman RI, Domunikus Dalu pada konferensi pers penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Gedung ORI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Domunikus menjelaskan Ombudsman memberikan waktu setidaknya 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan fungsi dan membersihkan Jalan Jatibaru Raya dari Pedagang Kaki Lima. Jika tidak dilakukan, Ombdusman akan menaikan LAHP menjadi rekomendasi.
"Kalau sudah rekomendasi dan tetap diabaikan akan ada sanksi. Sesuai pasal 351 UU Pemda diatur sanksi admistratif itu Gubernur (Anies) bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan," tutur Domunikus.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ombudsman diberikan atau didukung suatu kekuatan mengenai Manajemen Pelayanan Publik.
Baca: Peti Sudah Masuk Mobil Jenazah, Probosutedjo Siap Dibawa ke Yogyakarta
Pasal 351 ayat (5) menyebutkan kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Pihak Pemprov DKI diwakilkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah. Ia mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Anies dan Sandi sebelum mengambil keputusan yang tepat terkait penataan Tanah Abang ini.
"Kami komunikasikan dulu sama Pak Gub, Pak Wagub, juga SKPD langkah apa yang harus diambil terkait temua Ombudsman ini" ujar Andri.