Terbakar Api Cemburu, Pria di Jakarta Utara Bunuh Suami Siri di Hadapan Istrinya
"Kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Fais alias Moh Sanusi (42), pelaku pembunuhan Karnadi alias Iwan (48) ditangkap aparat Polsek Cilincing di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/3/2018).
John tega membunuh Karnadi akibat terbakar api cemburu.
Baca: Mayat Pria Dengan Penuh Luka Ditemukan Tertelungkup di Trotoar Kelapa Gading
Kapolsek Cilincing Komisaris Ali Zusron mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dari daerah asal pelaku dan John menyerahkan diri di kawasan Kelapa Gading.
"Kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku saat ini berada di Mapolsek Cilincing guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Ali, Minggu (25/3/2018).
Baca: Berziarah Ke Makam Taufiq Keimas, Cak Imin: Pak Taufik, Saya Izin Jadi Cawapresnya Pak Jokowi
Informasi yang dihimpun Warta Kota, John nekat membunuh Karnadi karena terbakar api cemburu.
Korban diketahui sudah menikah siri dengan Tuminah (36) sejak 11 tahun silam.
Tuminah hingga kini masih berstatus istri siri pelaku.
Status pernikahan siri antara Tuminah dan John belum "resmi" berpisah.
Baca: Ketika Jokowi Beri Kejutan Hadir Dalam Resepsi Pernikahan Mantan Ajudannya
Hanya saja dikabarkan John sudah berpisah rumah dengan Tuminah.
Karnadi dibunuh di kediamannya di Jalan Bulak Cabe RT 06 RW 09, Cilincng, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (24/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Ketika itu korban dan Tuminah sedang ngobrol di ruang tamu.
Baca: Tidak Hanya Ajukan Cawapres Jokowi, PSI Juga Usulkan Perubahan Nomenklator Sejumlah Kementerian
Tidak lama berselang, pelaku datang dan langsung membacok korban.
Tuminah yang melihat kejadian itu, kemudian berteriak minta tolong.
Namun, karena pelaku membawa senjata tajam jenis pisau, tidak ada tetangga yang merespon.
"Setelah selesai beraksi, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya meninggal dunia saat berada dalam perjalanan menuju Puskesmas Cilincing," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, John terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 338 jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini sudah dimuat di Wartakotalive.com dengan judul: Cemburu, John Nekat Bunuh Iwan: John dan Iwan Sama-sama Memiliki Status Menikah Siri dengan Tuminah