Putus Sekolah, Remaja di Bekasi Ini Pilih Profesi Pencuri Sepeda Motor
Tersangka, M (16) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kampung Kedung Jaya RT 03/01, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Editor:
Fajar Anjungroso
Warta Kota
Kepala Kepolisian Sektor Medansatria Komisaris I Made Suweta dan Kepala Unit Reskrim Polsek Medansatria Inspektur Satu Bahrudin saat menunjukkan barang bukti senjata yang digunakan komplotan pencuri sepeda motor di kantornya, Jumat (23/3).
Dalam penangkapan itu, kata dia, polisi menemukan sebilah golok dan pisau dapur di rumahnya. Kedua senjata tajam (tajam) itu digunakan tersangka untuk menakuti korbannya.
“Sejauh ini senjata itu belum digunakan untuk melukai korban, namun hanya untuk menakuti bila terpergok korbannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.