Bawa Rp 10 Juta untuk Digandakan, Mulyana Malah Pulang Bawa Jenglot dan Kain Kafan
Seorang pria di wilayah Karet Tengsin RT 01 RW 07, Tanah Abang dibekuk polisi setelah menipu dengan modus penggandaan uang.
Editor:
Sugiyarto
Polisi menyita sejumlah barang bukit yakni sehelai kain kafan yang berisi bunga, satu botol minyak wangi serimpi, satu buah kain kafan berbentuk kantong ukuran 5 cm x 10 cm berisi satu kertas gukungan, satu botol air mineral, satu buah kotak persegi panjang warna coklat dengan ukuran 11 cm, lebar 4 cm, tinggi 5 cm yang berisi jenglot berisi kain kafan.
Yono dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (*)