Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Ringkus Pengamen yang Aniaya Petugas Dishub Kota Bekasi

Seorang pengamen yang menyerang anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhasil diamankan Kamis (15/3/2018) dini hari.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Net
Ilustrasi 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Adiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pengamen yang menyerang anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhasil diamankan Kamis (15/3/2018) dini hari.

Tersangka, Budiyanto Sihombing (26) kemudian dijebloskan ke penjara Polrestro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Jaksa Penuntun Umum: Kami Keberatan Dengan Perilakunya Fredrich, Hal Tersebut Melecehkan Kami

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, tersangka menyerang korban, M Sanjaya karena merasa terusik dengan kehadirannya.

Baca: Khusus untuk Kedatangan Setya Novanto Karyawan RS Medika Buat Group WhatsApp

Pada saat mengamen di kolong jembatan layang (fly over) KH Noer Alie Summarecon Bekasi, Budi memukul M. Sanjaya pada Rabu (14/3/2018) petang.

Saat itu korban sedang mengurai kepadatan lalu lintas kendaraan yang melintas dari arah barat ke timur dan selatan.

Atas dasar itulah, Budiyanto kesal karena tidak bisa mengamen ke pengendara mobil yang berhenti karena lalu lintas padat.

"Pelaku tidak senang karena kondisi macet adalah situasi yang pas untuk mendapatkan banyak uang. Jadi, dengan kehadiran anggota Dishub otomatis suasana macet terurai," kata Widjonarko di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka Nomor 79, Kamis (15/3).

Widjonarko mengatakan, tersangka kemudian menghampiri korban untuk menanyakan maksud kedatangannya.

Korban berdalih keberadaannya di sana berdasarkan tugas dari Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurai kepadatan kendaraan.

Berdasarkan penyelidikan petugas, tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat dalam menangani kasus tersebut.

Dia meminta agar pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku supaya jera.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved