Gubernur Baru Jakarta
Pemprov DKI Bahas Perda Agar Becak Beroperasi di Jakarta
Sandiaga Uno mengatakan sedang membahas Perda Ketertiban Umum yang memperbolehkan becak beroperasi kembali.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih membahas peraturan daerah terkait pengoperasian becak di ibu kota. Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan sedang membahas Perda Ketertiban Umum yang memperbolehkan becak beroperasi kembali.
"Masih dibahas. Belum kita proses karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kita ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini. Karena ini kan bukan hanya aspek ketertiban umum saja, tapi juga aspek ekonomi, sosial, teknologi," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Baca: Terkait UU MD3, Jokowi: Saya Tidak Tanda Tangani Saya Menangkap Keresahan pada Masyarakat
Sandi mengatakan perubahan Pemda tersebut perlu didasari oleh basis data. Pemprov DKI saat ini masih menunggu aspirasi dan data yang masuk dari berbagai pihak.
"Kita nggak bisa lihat hanya keadaan yang sekarang tapi kita harus buat sebuah kebijakan berbasis data yang masuk dari berbagai pihak, berbagai stakeholders," ucap Sandi.
Baca: Wanita Warga Negara Indonesia Ditemukan Membusuk di Dalam Lemari di Malaysia, Dibunuh?
Sandi menerangkan saat ini Perda Ketertiban Umun sedang dalam tahap analisis data dan pembahasan. Ia ingin memastikan Perda yang ada nantinya tidak bertimpangan dengan regulasi lain.
"Jadi sampai kita siap baru bicara sama teman-teman (DPRD) karena kan teman-teman juga sibuk agenda. Perdanya banyak yang sangat urgen, sangat penting dan kita ingin dorong, kita lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya supaya kita enggak nabrak regulasi," jelas Sandi.
Sebelumnya, pihak kepolisian meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu ke Peraturan Daerah terkait keberadaan becak di Jakarta.
"Kita mengacu dari Perda saja. Ada tidak Perdanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono terkait pengoperasian becak di Jakarta, Senin (29/1/2018) lalu.