Agar Tak Digerebek, Tempat Judi ini Sudah Pasang 10 Mata-mata di Berbagai Gang
Pengelola perjudian itu memasangnya untuk mengawasi jika ada polisi yang datang.
“Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 3 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," katanya.
a. Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
b. Pasal 3 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.