Kamis, 2 Oktober 2025

Agar Tak Digerebek, Tempat Judi ini Sudah Pasang 10 Mata-mata di Berbagai Gang

Pengelola perjudian itu memasangnya untuk mengawasi jika ada polisi yang datang.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Polres Jakarta Pusat mendapati adanya mata-mata di tempat perjudian Jalan Dwi Warna Gang C No 42 A RT 008 RW 009 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). 

“Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 3 Jo. pasal  2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," katanya.

a. Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

b. Pasal 3 Jo. pasal  2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.     

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved