Ekspresi Para Tersangka Saat Saksikan Narkoba 1,3 Ton Dimusnahkan
Mereka mengenakan kaos tahanan berwarna hijau dan ada pula yang mengenakan kaos tahanan berwarna oranye dibalut celana pendek dan sendal jepit
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan ganja seberat 1,3 ton serta jenis narkoba lainnya hasil pengungkapan sejak November 2017.
Pemusnahan itu dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator di Garbage Plant-Sanitation Angkasa Pura II, Tangerang, Banten, Kamis (8/3/2018).
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, ganja seberat 1,3 ton itu dimasukan ke dalam puluhan karung.
Baca: Penyidik Polres Trenggalek Duga Ada Sosok Orang Ketiga Dibalik Tewasnya Tukinem
Sedangkan barang bukti sabu seberat 6,3 Kg, 1.916 butir pil ekstasi dan 280 butir pil happy five tampak dijejerkan di atas meja.
Sebelum dimusnahkan, barang haram tersebut terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium oleh tim Labfor Mabes Polri untuk memastikan keaslian narkoba.
Pengujian itu disaksikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi, Dandim 0503 Jakarta Barat, Letkol Andre Massengi dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Barat, KH Munahar Muchtar.
Selain itu, ke-22 tersangka yang menyelundupkan barang haram tersebut turut dihadirkan di lokasi.
Mereka mengenakan kaos tahanan berwarna hijau dan ada pula yang mengenakan kaos tahanan berwarna oranye dibalut celana pendek dan sendal jepit.
Satu tangan mereka pun terborgol dengan tangan rekannya sesama tersangka agar tidak melarikan diri.
Mereka tampak terus tertunduk malu dan menutupi mukanya dengan tangan sejak dihadirkan hingga proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan.
Kini mereka hanya bisa meratapi bahwa barang haram yang seharusnya mereka edarkan telah musnah dan tak berbentuk.
Baca: BNN Sebut Malaysia Kerap Dijadikan Negara Transit Narkoba Sebelum Masuk ke Indonesia
Selain itu, mereka juga kini harus menjalani kehidupannya dari balik jeruji besi akibat ulahnya tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan semua tersangka itu akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1197 tentang Psikotropika.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara dengan hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati," tegas Hengki.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Begini Ekspresi Para Tersangka Saat Melihat Narkoba Seberat 1,3 Ton Dimusnahkan