Kasus First Travel
Bos First Travel Disebut Juga Telah Lakukan Kejahatan Konstitusional
Menurut Luthfi apa yang dilakukan Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan serta adik Anniesa, Kiki, adalah sebuah kejahatan konstitusional
"Kenyataannya semua tinggal janji dan 63 ribu jamaah tak diberangkatkan atau terlantar. Sementara uang yang ditilep Rp 900 Milliar lebih. Lalu uang keagenan yang Rp 2,5 juta juga tak pernah kembali. Fee Rp 200 ribu untuk tiap jamaah yang dijanjikan juga tak pernah diberikan. Apalagi uang jamaah yang telah disetor, semuanya ke laut," katanya.
Jadi tambah Luthfi, kasus First Travel ini terlalu terang benderang sebagai sebuah kejahatan luar biasa terhadap 63 ribu orang calon jemaah.
"Bahkan termasuk kejahatan konstitusional karena melanggar konstitusi di dalam UUD 1945 dimana setiap warga negara dijamin dalam melaksanakan kegiatan agamanya, termasuk juga dalam menjalankan umrah," kata dia.