Selasa, 30 September 2025

Polda Metro Jaya Tidak Larang Pengendara Mendengarkan Musik

Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan mendengarkan musik saat berlalulintas di jalan raya bukan Kabid Humas Polda Metro

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menilai mendengarkan musik saat berlalulintas di jalan raya bukan pelanggaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, tak ada larangan untuk pengemudi yang berkendara sambil mendengarkan musik.

"Boleh kok berjalan dengerin musik," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Argo menyampaikan, pengemudi tetap harus berkonsentrasi saat mengemudi.

Menurut Argo, hal itu untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berlalulintas.

Pihak kepolisian juga tak memberikan larangan, bila pengendara merokok saat mengemudi.

"Yang tidak boleh ngerokok lempar puntungnya kena orang," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. (*)

Simak videonya di atas!

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: F-16, Dari Perang Vietnam Hingga Kini

Tonton juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan