Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus First Travel

Korban First Travel Mengamuk: Dasar Penipu, Tidak Tahu Malu

Caci maki ratusan korban penipuan First Travel kembali mewarnai sidang kedua kasus penipuan calon jemaah umrah di PN Depok

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Direktur First Travel Anniesa Hasibuan saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018). 

"Oleh karena itu kami harus menunggu proses pemeriksaan saksi yang terkait barang bukti itu. Demikian Yang Mulia," ujar jaksa.

Hakim Ketua Subandi kemudian menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyikapi soal penjualan aset ini dan menyerahkan ke kejaksaan.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang pada Senin 5 Maret 2018 atau pekan depan.

Tidak mendesak

Usai sidang, Kordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus First Travel, Heri Jerman menuturkan, ada sejumlah alasan mendasar mengapa pihaknya menolak permohonan kuasa hukum tiga terdakwa bos First Travel untuk menjual aset mereka yang kini disita JPU sebagai barang bukti.

"Mesti ditelaah betul, apakah menjual aset mereka tersebut adalah hal mendesak atau tidak. Saya kira tidak," kata Heri di depan Gedung Kejari Depok.

Menurutnya, sesuai aturan, ada beberapa hal syarat mendasar untuk dapat menjual aset sitaan dalam kasus ini, guna menentukan apakah hal itu mendesak atau tidak.

"Aset yang bisa dijual syaratnya diantaranya adalah dimana barang atau aset cepat rusak, berbahaya atau perawatannya memberatkan. Dan semua aset itu tidak ada yang memenuhi salah satunya," kata Heri.

Heri mengatakan, dalam persidangan kasus yang menjerat tiga terdakwa bos First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, akan ada sedikitnya 90 saksi dari pihaknya yang akan dihadirkan di persidangan.

Hal itu, kata Heri, sebagai upaya pihaknya di depan Majelis Hakim untuk membuktikan adanya penipuan penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan ke tiga tersangka yakni Andika, Anniesa, dan Kiki.

"Jadi ada sekitar 90-an saksi yang akan coba kita hadirkan di persidangan ini. Ini memang akan memakan waktu panjang, tapi kami upayakan cepat," kata Heri.

Menurutnya, JPU bersama Majelis Hakim dan Kuasa Hukum tiga terdakwa sudah berkomitmen bahwa proses persidangan kasus First Travel ini akan selesai paling tidak dalam 5 bulan atau paling lambat Juni mendatang.

"Karena itulah mulai pekan depan, sidang digelar sepekan dua kali," kata Heri.

Dengan begitu, kata dia, dimana setiap sidang akan menghadirkan sekitar 5 saksi dari pihaknya, maka diharapkan pemeriksaam saksi dari JPU yang jumlahnya 90 saksi lebih, akan rampung sekitar dua atau tiga bulan.

"Setelah itu dilanjutkan agenda selanjutnya," kata dia.

Menurut Heri, dari sekitar 90 an saksi yang akan dihadirkan pihaknya termasuk adalah dua artis ternama yakni Syahrini dan Vicky Shu.

"Dua artis ini Syahrini dan Vicky Shu, dipakai oleh terdakwa untuk mempromosikan travelnya yang ternyata penipuan. Karenanya kedua artis ini akan kita mintai keterangannya di pengadilan," kata Heri. (bum/tribun/yud)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved