Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ahok

Fifi Lety Indra Ogah Sebut Nama Buni Yani Usai Sidang PK Ahok

Fifi enggan menyebut nama Buni Yani usai sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Massa pro dan kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Kedua belah pihak berorasi dengan penjagaan ketat aparat gabungan TNI dan Polri, Massa pendukung Ahok menuntut hakim membebaskan dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sementara itu massa kontra Ahok juga tak mau kalah meneriakkan tuntutannya. Tribunnews/Jeprima 

Ia juga mengatakan bahwa pihak JPU telah memberikan tanggapan terhadap PK dalam persidangan.

Sementara itu, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Mulyadi, serta Hakim Anggota Salman Alfaris dan Sugianto.

Hakim Ketua Majelis Mulyadi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak akan membuka sidang tersebut kembali untuk selanjutnya apabila tidak ada tanggapan kembali dari JPU.

Baca: Warga Tidak Curiga Melihat Didik Mengaduk Semen, Ternyata untuk Mengecor Jasad Fitri

Ia memperkirakan bahwa dalam waktu satu minggu berkas tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

"Kalau dari JPU masih ada tanggapan terakhir, ditunggu dalam 2-3 hari silakan diserahkan ke panitera. Kalau tidak ada, ini semua (berkas PK) kami periksa untuk nanti segera diserahkan ke MA. Sehingga kita di sini sudah tidak perlu buka sidang lagi," kata Mulyadi sebelum menutup sidang.

Massa dari Alumni 212 bakal bereaksi keras jika majelis hakim mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka berjanji mengerahkan massa dalam jumlah besar, karena majelis hakim dinilai sudah memancing keributan umat.

"Bisa jadi dengan aksi bela Islam jilid empat," ujar Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat Asep Syarifuddin.

Menurut Asep Syarifuddin, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang sudah menerima dan mengakomodir sidang PK Ahok, sama dengan memancing keributan.

"Kalau majelis hakim sampai mengabulkan PK Ahok, berarti majelis hakim provokator," kata Asep Syarifuddin.

Pro Kontra Beraksi
Kemarin ribuan warga pro dan kontra sidang PK Ahok mengawal jalannya sidang, dengan cara berorasi di depan PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut berakhir pada pukul 11.00 WIB, dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.

Di saat bersamaaan, suasana di lingkungan permukiman Ahok di Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di Perumahan Pantai Mutiara Pluit, saat sidang dilaksanakan sangat sepi.

Beberapa awak media di depan gerbang masuk Perumahan Pantai Mutiara yang dihuni Ahok dan keluarganya, tampak sepi.

Tak ada pendemo, bahkan tidak ada penjagaan khusus dari kepolisian maupun TNI. Suasana di lingkungan rumah Ahok, terpantau hanya dijaga oleh dua hingga tiga petugas keamanan kompleks setempat.

Pengacara dan juga adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang lanjutan perceraian Ahok-Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Sidang tersebut kembali ditunda karena tidak dihadiri oleh Veronica Tan atau kuasa hukumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, 14 Februari 2018 dengan agenda pembuktian. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara dan juga adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang lanjutan perceraian Ahok-Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Sidang tersebut kembali ditunda karena tidak dihadiri oleh Veronica Tan atau kuasa hukumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, 14 Februari 2018 dengan agenda pembuktian. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved