Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus First Travel

Sidang Berlangsung Singkat, Korban First Travel Kebingungan

Justru terdakwa meminta agar aset-aset yang disita segera dijual untuk kepentingan jamaah.

Editor: Johnson Simanjuntak
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Puji Wijayanto, salah satu penasehat hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berlangsung singkat, jalannya sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan PT First Travel membuat bingung para korban.

Pantauan wartawan TribunNews.com, sidang berlangsung dari pukul 10.30-11.00 WIB.

"Itu hasilnya gimana, engga jelas, bentar banget sidangnya, saya jadi bingung, ujar Sukowari, korban jamaah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

Dalam sidang lanjutan, Bos First Travel, Andika Surachman, Anjiesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan penipuan calon jammah umrah dan pencucian uang.

Justru terdakwa meminta agar aset-aset yang disita segera dijual untuk kepentingan jamaah.

Baca: Besok KPU Harus Jawab Tanggapan Gugatan Tiga Partai di Sidang Ajudikasi Bawaslu

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Kami mohon kepada ketua pengadilan, majelos hakim, demi kepentingan jamaah untuk dapat menjual aset-aset terdakwa," ujar Puji Wijayanto, salah satu penasehat hukum terdakwa.

Aset yang dimaksud diantaranya mobil, rumah, dan ruko.

"Lebih baik dijual kerena anggaran perawatan aset disebut tidak memadai," ucap Puji.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved