Pelaku yang Telanjangi dan Ikat Pria di Kemang Ternyata 3 Orang Gay, Begini Kronologi Kejadiannya
"Para tersangka ini adalah LGBT. Awalnya mereka bawa korban untuk berhubungan seks."
Setelah itu, korban dan tersangka membuat janji bertemu di suatu tempat dan pergi bersama dua tersangka lainnya yaitu Raden Satria dan Rizal.
"Setelah itu korban pergi bersama ketiga tersangka menggunakan mobil," kata Mardiaz.
Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah ponsel, satu mobil warna silver, dan sisa lakban yang digunakan untuk membekap mulut korban.
Para pelaku kini mendekam di jeruji tahanan Mapolres Jakarta Selatan dan dikenakan pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Tangkap Tiga Orang yang Telanjangi Ongky, Motifnya Bikin Geli