Tingkatkan Program Ok Oce, Pemprov DKI Bahas Revisi Perda Zonasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi peraturan daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi peraturan daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menuturkan rencana merevisi Perda tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pemula hingga pengusaha UMKM yang terkendala perizinan home industry.
Terlebih, saat ini Pemprov DKI tengah mencangkan program One Kecamatan One Center Enterpreneurship (OK-OCE) kepada masyarakat.
"Salah satu pilar daripada OK OCE adalah garasi inovasi dimana kami memberikan kemudahan bagi setiap pengusaha pemula, pengusaha kecil, usaha mikro yang memulai usahanya di rumah sendiri atau kami lihat sebagai contoh yang showcase sama seperti yang terjadi di Silicon Valley atau yang seperti Microsoft, Apple, yang dimulai di garasi," kata Sandiaga Uno di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
"Ini yang kami ingin juga ada kesempatan khususnya warga Jakarta untuk memulai usahanya di rumah sendiri," tambah Sandiaga.
Sandiaga berharap, dengan adanya revisi Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dapat menciptakan ribuan usaha dan lapangan kerja.
"Kami (Pemprov) harapkan dari sini akan ada puluhan ribu usaha yang kami berikan izin, nah ini yang menjadi terobosan untuk penciptaan lapangan kerja ke depan," papar Sandiaga Uno.
Untuk itu, dia berharap, rencana perubahan Perda Zonasi akan segera dibahas. Sehingga, lanjut Sandi, Perda tersebut bisa realisasikan pada tahun 2019.
"Rencananya hari ini kami akan bahas finalisasinya. Mudah-mudahan bisa kami tuntaskan sebagai salah satu terobosan masalah perizinan yang mengacu pada beberapa kaidah misalnya lahan luas usaha dalam rumah, jumlah karyawan, tidak timbulkan limbah atau gangguan pada tetangganya," imbuhnya.