Senin, 29 September 2025

Edy Diduga Cabuli Anak Tetangga dengan Iming-Iming Uang Rp 2000

Kapolsek Tebet, Kompol Maulana J Karepesina menerangkan, Edy diringkus atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribun Jateng
Ilustrasi Pencabulan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Edy Suripto diduga mencabuli seorang anak tetangganya berinisial, CH.

Kapolsek Tebet, Kompol Maulana J Karepesina menerangkan, Edy diringkus atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Menurut Maulana, Edy mengiming-imingi bocah perempuan itu, dengan uang Rp 2000 rupiah agar tidak mengadu ke orang tuanya.

Edy meraba-raba kemaluan CH hingga menempelkan kemaluannya sendiri ke kemaluan CH di kediamannya di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

"Pelaku mengaku baru sekali melakukan itu," ujar Maulana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (7/2018).

Kelakuan bejad Edy ternyata ketahuan, setelah CH mengadukan apa yang menimpanya pada sang ayah. Orang tua korban melaporkan hal itu ke Polsek Tebet.

Baca: Pagi ini, Ketinggian Air di Kampung Melayu Kembali Naik

Maulana menerangkan, pada Selasa (6/2/2018) penyidik menjemput paksa Edy di kediamannya. Hingga kini Edy masih diperiksa intensif di Marlas Polsek Tebet atas perbuatannya.

"Pelaku terancam dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Maulana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan