Penjelasan Polisi atas Penangkapan Staf Setjen DPR RI Terkait Narkoba
-Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap staf di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Robby Salam, atas dugaan peredaran narkoba.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap staf di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Robby Salam, atas dugaan peredaran narkoba, Senin (5/2/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Awalnya, pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018 tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan peredaran narkotika di sekitar kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin.
Baca: Jalur Longsor, Operator KA Bandara Bakal Ganti Rugi Tiket Penumpang dan Sediakan Bus
Kemudian, kata Argo, tim melakukan observasi di sekitar tempat yang diinformasikan. Hingga pukul 14.30 WIB, polisi mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Tim kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang itu dan menemukan narkoba.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut," ujar Argo.
Ia mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua plastik klip diduga berisi sabu di dalam kantung hitam, alat bantu hisap sabu (alat bong), dan 1 unit ponsel warna putih.
"Kepada tersangka akan dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap Staf Setjen DPR RI Terkait Peredaran Narkoba