Bandar Narkoba Gunakan Mesin Cuci untuk Edarkan Sabu 250 Kg
Pengiriman barang haram itu dilakukan dua kali yakni masing-masing 125 kg pada bulan Desember dan Januari dengan kamuflase mesin cuci.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 250 kg.
Pengiriman barang haram itu dilakukan dua kali yakni masing-masing 125 kg pada bulan Desember dan Januari dengan kamuflase mesin cuci.
Sabu seberat 125 kg tersebut dikirim dengan menggunakan truk bak terbuka menuju sebuah gudang di daerah Parung, Bogor.
Untuk mengelabui para petugas, tersangka menyimpan sabutersebut di dalam mesin cuci.
“Satu mesin cuci masing-masing bisa menyimpan 20 kg sabu. Total ada delapan unit mesin cuci,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Edfrie Richard Maith, Senin (5/2).
Agar lebih meyakinkan, tersangka menumpuk mesin cucitersebut dengan kasur.
Sehingga seolah-olah pengiriman peralatan rumah tangga itu untuk kemudian disimpan di dalam gudang.
Baca: Penasehat Hukum Fredrich Yunadi: KPK Takut Hadapi Praperadilan
“Pengakuan tersangka, mereka sudah menggunakan gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan selama dua bulan. Pengakuan mereka juga baru dua bulan terakhir tapi kita masih melakukan pengembangan,” sambungnya.
Barang haram itu sendiri sudah habis disebarkan ke seluruh Jakarta.
Namun demikian pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terkait asal dan kualitas sabu yang diedarkan.
Adapun tersangka yang ditangkap ada tujuh orang yakni AH, HY, IH, RH alias PC, FA, HI, dan RY serta uang tunai sebanyak Rp 2,7 miliar.
Pengembangan hingga ketujuh pelaku ditangkap membutuhkan waktu sekitar satu bulan.