Rabu, 1 Oktober 2025

Pakai Facebook Buat Jualan, Polda Metro Tangkap Tujuh Pedagang Satwa Dilindungi

“Dulu untuk penjualan satwa yang dilindungi ini melalui toko-toko. Tapi sekarang pakai cara menggunakan teknologi maju."

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Kapolres Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra saat mengamankan satwa yang dilindungi di rumah warga, Kamis (5/10/2017). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tujuh orang penjual satwayang dilindungi.

Untuk menutupi aksinya, pelaku menjualnya melalui media sosial.

“Dulu untuk penjualan satwa yang dilindungi ini melalui toko-toko. Tapi sekarang pakai cara menggunakan teknologi maju. Yaitu melalui media sosial. Mereka kami tangkap pada minggu ketiga Januari,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Salah satu media sosial yang digunakan adalah Facebook. Dimana melalui grup-grup atau komunitas tersendiri.

Para pelaku, SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR, ditangkap karena menjual di beberapa wilayah.

“Mereka kami tangkap saat menjualnya di Cengkareng (Jakarta Barat), Penjaringan (Jakarta Utara), Matraman dan Rawamangun (Jakarta Timur), Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Bekasi, dan Beji (Kota Depok),” jelasnya.

Modusnya mereka menjualnya melalui pemesanan terlebih dahulu. Setelah ada pemesanan baru penjual ini mencari binatang yang di pesan ke beberapa wilayah.

“Mereka tidak stock binatang yang dijualnya. Tapi jika ada pemesan, mereka baru mencarikannya di wilayah Lampung dan Jawa,” kata Argo.

Baca: Adik Ahok: Perselingkuhan Veronica Tan dan Julianto Tio Sudah Berlangsung 7 Tahun

Baca: Ahok Pernah Temui Julianto Tio dan Minta Dia Jangan Hubungi Lagi Veronica Tan

Baca: Terbelalak, Data Ekspor RI Tertinggal Jauh, Suara Jokowi Meninggi Saat Buka Raker Kemendag

Setelah binatang ditangkap, pemesan dan penjual bertemu di suatu tempat melakukan transaksi.

“Jadi mereka tidak mengirim binatang itu melalui jasa kurir atau ekspedisi,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 aya 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a, Undang Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved