Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Klaim Pemilik Sah Lahan 1,5 Hektar di Cengkareng

Polda Metro Jaya diketahui telah memenangkan gugatan perdata lahan seluas 1,5 hektare, di Kapuk Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya diketahui telah memenangkan gugatan perdata lahan seluas 1,5 hektare, di Kapuk Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat.

Namun, faktanya lahan itu masih menjadi sengketa, karena sejumlah warga yang mengklaim menempati lahan tersebut sejak tahun 1982 menolak angkat kaki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan warga beralasan memiliki hak atas lahan tersebut karena sudah menempati lahan sebelum Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dipegang Polda Metro Jaya terbit.

Baca: Soal Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur Jabar, Deddy Mizwar Singgung Ada Kontestan Mantan Polisi

Baca: Sepasang Pengantin Menikah di Kantor Polisi Akibat Orangtua Pria Tidak Beri Restu dan Buat Keributan

"Polda sudah memberi somasi waktu itu. Kasus ini sudah disidang secara perdata, sudah dilakukan di pengadilan. Jadi keputusannya bahwa SHP itu sah di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).

Ia mengklaim Polda Metro Jaya merupakan pemilik sah lahan tersebut dengan adanya SHP yang telah terbit.

Baca: Berniat Tunjuk Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur, Wasekjen Demokrat Minta Jokowi Ingatkan Mendagri

Baca: Wakapolri Sebut Nama Irjen Iriawan dan Martuani Jadi Pj Gubernur Jabar dan Sumut Masih Wacana

Selama ini, kata Argo, para warga diizinkan menempati lahan itu karena Polda berpikir daripada kosong maka mereka diperbolehkan menggarap lahan di tempat tersebut.

"Dulu disuruh garap daripada kosong. Kemudian dari yang garap dikasihkan ke orang lain, (lalu diberikan) ke orang lain (lagi)," ungkapnya.

Lebih lanjut, selain warga setempat, Argo menyebut delapan pengusaha juga merasa memiliki lahan sengketa tersebut.

Namun, ia tetap menekankan Polda Metro Jaya sudah secara sah memilikinya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved