Senin, 6 Oktober 2025

Lagi, Polisi Akan Periksa Sandiaga Uno Selasa Pekan Depan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Selasa (30/1/2018).

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno seusai mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018). Sandiaga Uno hadir untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyebutan namanya oleh Andreas Tjahjadi dalam kasus penggelapan lahan dan tindak pidana pencucian uang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Selasa (30/1/2018) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Sandiaga Uno akan diperiksa kembali oleh penyidik.

Sebab, pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (18/1/2018), terpaksa terhenti lantaran Sandiaga memiliki agenda sebagai pejabat publik.

"Jadi untuk kelanjutan pemeriksaan Pak Sandiaga Uno sebagai saksi rencananya kita agendakan hari Selasa minggu depan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Baca: Sandiaga Uno Siap Dipanggil Lagi Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Tanah

Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang. Sandiaga dan rekan bisnisnya di PT. Japirex, Andreas Tjahjadi, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati yang mendapat kuasa dari Djoni Hidayat.

"Kita agendakan untuk dimintai keterangan lanjutan. Sedang kita Buatkan surat pemanggilannya," ujar Argo.

Kasus bermula, saat PT. Japirex menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012. Sandiaga dan Andreas Tjahjadi merupakan pemilik saham perusahaan.

Di belakang lahan itu, terapat tanah 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.

Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT. Japirex, meski tidak ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas.

Sandiaga membantah hal tersebut.

Menurut Sandiaga, penjualan tanah telah disetujui oleh seluruh jajaran direksi, termasuk Djoni Hidayat.

"Dalam proses likuidasi (tanah) dijual. Untuk memenuhi syarat-syarat likuidasi. Dan waktu itu, sudah disetujui semuanya," ujar Sandiaga.

Laporan polisi dalam kasus ini, teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini, ke tahap penyidikan. Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved