Janji Hapus Video Syur, Sopir Truk Pasir Sekap dan Rudapaksa Mantan Kekasihnya Berkali-kali
Firman Saputra (20) sopir truk pasir di Pondok Aren, Tangerang Selatan, nekat menyekap AS (20) yang merupakan mantan kekasihnya.
Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
WARTA KOTA, TANGERANG - Firman Saputra (20) sopir truk pasir di Pondok Aren, Tangerang Selatan, nekat menyekap AS (20) yang merupakan mantan kekasihnya.
AS disekap di penginapan Guest House kawasan Bintaro, Pondok Aren Tangsel pada Sabtu (20/1/2018) kemarin.
Peristiwa tersebut bermula ketika Firman menghubungi mantan kekasihnya dan mengancam akan menyebarkan video syur mereka yang dilakukan pada November 2017 silam jika korban tidak mau lagi berhubungan intim dengannya.
Baca: Rumah Warga di Bogor Ambruk Akibat Gempa 6,1 SR, Dua Penghuninya Selamat
AS pun mendatanginya ke kamar Guest House di Bintaro karena Firman berjanji akan menghapus rekaman video porno tersebut bila permintaannya dipenuhi.
"Pelaku mau ketemu, tapi kemudian diancam menggunakan rekaman video hubungan mereka," ujar Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya, Selasa (23/1/2018).
Ia menjelaskan bukannya malah menyambut kedatangan korban, sesampainya di Guest House pelaku malah mengikat korban menggunakan jaket.
Baca: Anggota Brimob yang Terlibat Penembakan Kader Gerindra Fernando Wowor Masih Belum Sadarkan Diri
Firman bahkan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim berulang kali kembali
"Korban diikat menggunakan jaket dan disetubuhi oleh tersangka, tersangka kemudian keluar mencari makan, lalu disetubuhi lagi dalam keadaan diikat," ucapnya.
Usai bersenggama dengan korban semalaman pelaku pun kemudian tergulai lemas dan tertidur.
Sementara korban dengan masih tangan terikat tanpa berpakaian berusaha menghubungi pihak keluarga menggunakan handphone milik pelaku dikarenakan handphone korban telah dihancurkan sebelumnya.
Baca: Anggota Brimob yang Terlibat Penembakan Kader Gerindra Fernando Wowor Masih Belum Sadarkan Diri
"Pelaku lelah dan ketiduran lalu korban bersusah payah menelpon menggunakan HP tersangka. Telepon keluarga dan kemudian keluarga melapor ke Mapolres Tangsel kemudian pelaku ditangkap saat itu juga di guest house tersebut," kata Fadli.
Kini pelaku pun oleh pihak kepolisian dijerat Pasal 333 tentang Penyekapan. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Janji Akan Hapus Video Syur, Sopir Truk Ini Malah Sekap dan Gagahi Mantan Pacarnya