Senin, 6 Oktober 2025

Pembuat dan Penyebar Video Mesum Gay di Depok Dijebak Pemilik Fitness

"Setelah itu saya jebak karyawan saya, Aris, yang juga salah satu pelaku dalam kasus ini."

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/BUDI SAM LAUW
Dua pelaku pembuat dan penyebar video porno sesama jenis yang dibekuk Polresta Depok, Sabtu (20/1) malam. 

"Tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di twitter, sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay," kata Firdaus.

Bayarannya, kata Firdaus mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 700.000 untuk sekali layanan.

Menurut Firdaus dari pengakuan pelaku, mereka tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu.

"Namun untuk mencari pasangan, para pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET yang merupakan medsos khusus Gay," katanya.

Dibekuknya kedua pelaku kata Firdaus berdasarkan laporan Yos Desambra, pemilik tempat gym yang merasa dirugikan nama baiknya oleh para pelaku.

Atas perbuatannya kata Firdaus, kedua tersangka dijerat Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pembuat dan Penyebar Video Mesum Gay di Depok, Tidak Dibekuk di Tempat Fitness

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved