Polisi Ringkus Kurir Sabu di Apartemen Jakarta Barat
"Setelah digeledah, kami mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram." ujar Suhermanto.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, kedua pelaku diringkus saat akan mengantarkan kepada calon pembeli di Loby Apartemen Centro City, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (19/1/18).
Baca: JEM Sembunyikan Sabu di dalam Botol Deodoran
Suhermanto menerangkan, penangkapan dua kurir itu, setelah pihaknya mendapat informasi, bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi penjualan sabu. Anggota Satresnarkoba Polres Jakbar melakukan penyelidikan dengan menyisir lokasi. Satresnarkoba Polres Jakbar melakukan penyelidikan dengan menyisir lokasi.
Suhermanto menyebut, dua pria tersebut melakukan transaksi kemudian anggota langsung bergerak membekuk dua keduanya. Tanpa perlawanan, kedua pria yakni Arjuna bin Ahmad (25) dan Rivan Riawan bin Rivai (28).
"Setelah digeledah, kami mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram." ujar Suhermanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/1/2018).
Kedua pria tersebut langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan 112 (1) Jo Pasal 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas apabila pelaku melawan petugas serta untuk menghilangkan stigma yang ada di masyarakat tentang Jakarta Barat dari kampung narkoba," ujar Suhermanto.