Lusa, Polisi Periksa Sandiaga Uno dalam Kasus Dugaan Penipuan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Kamis (18/1/2018).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Kamis (18/1/2018).
Pemeriksaan terkait laporan Djoni Hidajat atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, ke Polda Metro Jaya.
“Untuk pemeriksaan yang bersangkutan, kami telah menjadwalkan pada Kamis besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Dalam kasus tersebut, Djoni diwakili oleh kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.
“Pemeriksaan tersebut statusnya masih saksi. Penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Baca: Lagi, Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi soal Penggelapan Lahan
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Andreas, rekan bisnis Sandiaga.
Pemanggilan Sandiaga itu masuk pada pemanggilan kedua.
Pada pemanggilan pertama, 11 Oktober 2017, Sandiaga berhalangan hadir.
Sebelumnya, Djoni Hidajat, rekan bisnis Sandiaga, melaporkannya atas dugaan penggelapan tanah, terkait pelepasan aset PT Japirex, perusahaan yang bergerak di bidang rotan.
Saat itu, Sandiaga menjabat Komisaris Utama.
Sedangkan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi, sebagai Direktur Utama PT Japirex.
Lalu, pada 1992, perusahaan tersebut dilikuidasi. Aset-asetnya pun terpaksa dijual.
Sedangkan Djoni Hidayat mengklaim lahan yang dijual itu adalah miliknya. Atas kejadian penjualan aset itu.
Djoni melaporkan Andreas dan Sandiaga atas dugaan penggelapan tanah. (*)
Penulis: Mohamad Yusuf