Selasa, 30 September 2025

Alasan Gubernur Anies Ingin Operasikan Lagi Becak di Jakarta

Sejak tahun 1990 becak dilarang beroperasi di Jakarta. Pelarangan itu berdasarkan Perda No 11/1988.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/BAGAS SYAFII
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara temu akbar persiapan Community Action Planning (CAP) di 16 kampung Jakarta di Taman Waduk Pluit, Jakarta utara, Minggu (14/01/2018). CAP adalah wacana aksi menciptakan kampung yang lestari dan sejahtera yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/BAGAS SYAFII 

Dengan adanya aturan soal becak, Anies berharap penarik becak akan merasa aman.

Namun, Anies belum menyebutkan kapan aturan itu akan dibuat dan diberlakukan.

"Nanti kami tata aturannya dan kami ingin justru bagi pengemudi becak maupun bagi warga itu bisa melakukan kegiatan ini dengan aman, nyaman, dan tertib. Bagi yang menertibkan bisa punya alasan yang jelas, mana yang mereka bisa beroperasi, mana yang tidak," ujar Anies.

Sejak tahun1990 becak dilarang beroperasi di Jakarta. Pelarangan itu berdasarkan Perda No 11/1988.

Namun pelarangan terhadap becak sebenarnya sudah muncul jauh sebelumnya. Tahun 1972, DPRD DKI mengesahkan Perda Nomor 4/1972 yang menetapkan becak, sama seperti opelet, bukan jenis kendaraan yang layak untuk Jakarta.

Tahun 1990, Pemprov DKI memutuskan becak harus hilang dari Jakarta. Kesabaran selama 20 tahun, untuk membiarkan becak tetap ada di jalanan dianggap sudah cukup sebagai tenggang rasa dari Pemda DKI.

Pada awal tahun 1990 becak yang masih tersisa di Jakarta, tercatat berjumlah sekitar 6.289 becak.

Penulis: Nursita Sari
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Anies: Kami Akan Atur Becak Tetap Dalam Kampung, Tidak di Jalan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved