Toko Obat Yang Disweeping FPI di Bekasi Terbukti Melakukan Pelanggaran
Polisi menemukan pelanggaran dari toko obat di Bekasi yang disweeping oleh anggota Front Pembela Islam.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menemukan pelanggaran dari toko obat di Bekasi yang disweeping oleh anggota Front Pembela Islam.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Baca: Berbulan-bulan Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis Mahasiswa, ABG Ini Trauma Berat
Baca: Fenomena Trilogi Supermoon, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Rob Diawal Tahun 2018
"Memang ada fakta-fakta penjual obat ini melakukan pelanggaran hukum," ujar Indarto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/1/2018).
Pemilik toko obat menjual obat tanpa izin edar dengan menjual obat atau bahan farmasi yang tidak sesuai dengan aturan yaitu kadaluarsa.
"Itu melanggar Undang-Undang perlindungan konusumen," ujar Indarto.
Pemilik toko berinisial A dan seorang karyawannya berinisial HF diduga menjual obat keras jenis Phadol tanpa resep dokter. Keduanya ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota.
"Dari toko obat ditahan dua (orang) penjaga toko dan pemilik," ujar Indarto.
Sebelumnya polisi menetapkan Boy Giandra, anggota Front Pembela Islam, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dan pemaksaan.
Indarto menerangkan, Boy beserta rekan-rekannya melakukan sweeping toko obat di Pondok Gede, Rabu (27/12/2017). Boy diduga memprovokasi dalam insiden perusakan toko tersebut.
Insiden dipicu sekelompok orang yang mengaku resah dengan aktivitas pemilik toko berinisial A dan seorang karyawannya berinisial HF diduga menjual obat keras jenis Phadol tanpa resep dokter.
Sekelompok orang mengacak-ngacal isi toko untuk mengumpulkan barang bukti. Tim kepolisian setempat langsung melakukan penanganan kasus di lokasi kejadian dan menangkap A dan HF berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Total tersangka yang sedang kami tangani sebanyak tiga orang yakni seorang provokator dari ormas dan dua pemilik serta karyawan toko," ujar Indarto.
Untuk tersangka Boy dilimpahkan kasusnya kepada penyidik di Mapolda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Boy ditahan dan dikenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana karena pelaporan pihak pemilik toko obat yang sudah ditahan polisi.