Gara-gara 'Pamer' Motor Curian di Facebook, Para Remaja Ini Diringkus Polisi
Enam perampok sekaligus pengeroyok pemuda di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi ditangkap polisi pada Selasa
Saat itu, Wahyudin melihat sepeda motornya dijual seharga Rp 3 juta tanpa kelengkapan surat resmi.
Korban, kata dia, kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Bekasi Timur.
"Anggota kemudian menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan tersangka DF," katanya.
Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap lima tersangka lain.
Namun, kata dia, polisi masih memburu empat tersangka lagi yang dituding ikut mengeroyok korban hingga babak belur.
"Pelaku yang buron berinisial C, F, D dan H," ujarnya.
Erna memastikan, perampokan yang dialami korban terjadi secara spontanitas.
Saat itu, salah satu tersangka memang sedang mabuk miras, sehingga ketika menabrak motor korban tiba-tiba tidak sadarkan diri.
"Niat mereka awalnya ingin menolong rekannya, tapi saat korban diintimidasi mereka malah membawa kabur motor korban," jelasnya.
Menurut Erna, pelaku DF merupakan resividis kasus pencurian sepeda motor.
Sebelumnya dia pernah mendekam di Mapolsek Bantargebang karena mencuri sepeda motor warga setempat.
"Uang hasil kejahatan biasanya digunakan untuk berfoya-foya seperti pesta miras dan kebutuhan hidup," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Jo Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (faf)