Dari 8 Geng Motor Tersangka Penjarah Toko Busana yang Ditangkap Polisi, 3 Diantaranya Perempuan
"Total tersangka adalah 8 orang. Lima diantaranya di bawah umur," kata Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto
Karenanya kata Putu, pihaknya akan akan memperlakukan mereka secara khusus sebagai tersangka anak, seperti diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sedangkan yang dewasa diperlakukan sesuai dengan KUHAP," kata Putu.
Sebelumnya Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto, mengatakan dari 26 orang anggota geng motor yang dibekuk, jika tidak terlibat dalam aksi penjarahan, mereka akan dikembalikan kepada keluarga.
"Syaratnya keluarga atau orangtua harus lebih mengawasi dan mendidik anaknya, ke depannya. Sebab mereka sudah bergaul dengan gerombolan yang berpotensi melakukan tindak pidana kriminal hingga narkoba dan tawuran," katanya.