Soal Video Rapat Pemprov DKI yang Diunggah ke Youtube, Ternyata Ada Aturannya di Pergub
Sandiaga menyebutkan alasannya karena video tersebut kerap disalahgunakan masyarakat dengan menjadikan meme, terlihat dari efek unggahan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com , Yosia Margaretta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Beberapa waktu yang lalu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengkonfirmasi bahwa pemprov saat ini tidak lagi mengunggah video rapat pimpinan (rapim) ke kanal media sosial Youtube.
Sandiaga menyebutkan alasannya karena video tersebut kerap disalahgunakan masyarakat dengan menjadikan meme, terlihat dari efek unggahan video rapim pertamanya dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Videonya diedit, dijadikan meme. Lalu ada yang balas, ini dia gubernur yang bicaranya santun, lalu dibalas lagi ini tidak tegas, dan lain sebagainya. Ayolah, kita bisa lebih dewasa lagi," ujar Sandiaga.
Baca: Fadli Zon Ditetapkan Jadi Plt Ketua DPR
Namun dilihat dari peraturan gubernur (pergub) 2016 terlihat bahwa pemprov DKI Jakarta harus melakukan pendokumentasian dan juga mengunggah video hasil rapat ke dalam media.
Hal tersebut tertuang dalam Pergub 159 tahun 2016 yang salah satu tujuannya adalah mewujudkan penyelengaraan Pemerintah Daerah yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam bab empat pasal empat terkait 'Mekanisme Penayangan Pada Media Berbagi Video' juga bahwa video harus ditayangkan maksimal tiga hari setelah pelaksanaan rapat.
Peraturan Gubernur tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2016 dan ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. (m14)