Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Cari CCTV dalam Kasus Mobil Dewi Perssik

Argo Yuwono menerangkan, penyidik kepolisian telah memintai keterangan pihak pelapor, yakni Petugas Transjakarta Harry Maulana.

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dewi Perssik ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tengah mencari Closed Circuit Television di sekitar Mall Pejaten Village, lokasi mobil Jaguar B 12 DP milik Dewi Perssik hendak menerobos ke jalur khusus bus Transjakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, penyidik kepolisian telah memintai keterangan pihak pelapor, yakni Petugas Transjakarta Harry Maulana.

"Kita sudah memeriksa yang bersangkutan. Kita juga akan memeriksa beberapa saksi yang lain," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Penyidik tengah mencari CCTV yang merekam saat kejadian, "Kalau ada CCTV kita periksa seperti apa sebenarnya," ujar Argo.

Baca: Setya Novanto Siap Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Buntut dari peristiwa penerobosan busway itu, petugas Transjakarta, Harry melaporkan suami Dewi Perssik, Angga Wijaya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.

Dalam laporan itu, Angga dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved