Rabu, 1 Oktober 2025

Perguruan Tinggi Swasta Berbentuk Yayasan Keberatan Bila Dikenai Pajak

Bagi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang pada umumnya berbentuk yayasan, isu beban pajak nantinya dinilai memberatkan.

Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota
SEMINAR Nasional Strategi Perencanaan Pajak PTS Menyongsong Era Baru Perpajakan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang pada umumnya berbentuk yayasan, isu beban pajak yang harus mereka tanggung nantinya dinilai memberatkan.

Hal tersebut lantaran beragamnya peraturan perundang-undangan perpajakan bagi Yayasan, seperti Pajak Penghasilan, Yayasan sebagai wajib bayar Pajak Penghasilan, Yayasan sebagai Wapu PPh, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), serta berbagai peraturan daerah tentang PBB.

Prof Dr Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI) mengatakan, kondisinya di lapangan memang meresahkan sejumlah PTS.

Baca: Andi Narogong Ungkap Bahas Janji Jatah 5 Persen Untuk DPR RI di Rumah Setya Novanto

"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan tak hanya kepada kementerian keuangan, tapi juga kepada DPR RI dan Kemendagri. Karena memang ada kegelisahan bagi para Perguruan Tinggi Swasta terkait pajak," kata Thomas saat acara seminar Nasional Strategi Perencanaan Pajak PTS Menyongsong Era Baru Perpajakan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).

Thomas menyampaikan, sebagai contoh penerapan besaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang berbeda antara kota dan kabupaten di provinsi yang sama. Hal itu berpengaruh juga kepada lokasi perguruan tinggi swasta.

Piatur Pangaribuan, Rektor Universitas Balikpapan mengusulkan agar pajak bagi PTS bisa diterapkan saaat sebuah universitas berhasil mencapai akreditasi A.

"Saya merekomendasikan agar diterapkan ketika masing-masing kampus terakreditasi A, karena masing-masing kekuatan finansialnya berbeda-beda. Jangan sampai karena harus bayar pajak, justru mengganggu stabilitas keuangan kampus swasta. Karena sudah ada 250 PTS yang ditutup," kata Piatur.

Sementara itu, Riztiar Arinta, Kepala Seksi Peraturan PPH Badan, Direktorat Jenderal Perpajakan, mengatakan, memang sebuah badan yang bergerak di bidang pendidikan tak dikenakan pajak. Meski begitu tak serta merta hal itu melekat pada PTS di Indonesia.

"Kalau ada peranggapan dunia pendidikan ngga kena pajak, sebetulnya semangat itu sudah ada dalam undang-undang. Tapi bukan secara eksplisit dia tidak kena pajak. Tadi saya sampaikan, badan atau yayasannya itu subjek pajak. Apakah uang registrasi dan kuliah itu penghasilan? Dalam undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 1 itu disebutkan anggaran kemampuan ekonomis dalam bentuk dan nama apapun. Artinya, itu kami artikan termasuk penghasilan," ujar Riztiar.

Namun, keuntungan sebuah PTS yang dijadikan sebagai objek pajak bisa tak dikenakan pajak selama digunakan untuk pembangunan sarana pendidikan. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved