Tak Temukan Dugaan Pungli, Kasatpol PP: Ombudsman Tunjukkan Bukti
Video dibuat untuk membuktikan pernyataan serta hasil monitoring Ombudsman yang menyebutkan ada oknum Satpol PP terlibat pungli.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu, meminta Ombudsman RI menunjukkan bukti adanya dugaan Satpol PP menerima pungutan liar dan tidak bekerja menegakkan peraturan daerah (perda).
Yani bersama jajaran Satpol PP DKI Jakarta termasuk di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur berupaya menelusuri laporan dari Ombudsman. Namun, sampai saat ini, dia mengaku, belum menerima laporan dugaan pelanggaran itu.
"Saya sudah melakukan investigasi. Kami sudah tanya satu per satu kepada kecamatan yang diindikasi ada dugaan seperti itu. Tidak ada," tutur Yani, Rabu (29/11/2017).
Ombudsman RI merekam oknum Satpol PP melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima. Rekaman itu menjadi alat bukti adanya praktik pungli.
Video dibuat untuk membuktikan pernyataan serta hasil monitoring Ombudsman yang menyebutkan ada oknum Satpol PP terlibat pungli.
Baca: Dikritik Ombudsman, Kasatpol PP: Jangan Digoreng Terus, Kasihan Dong
Namun, Ombudsman tidak memberitahukan nama oknum Satpol PP serta lokasi persis kejadian itu d Jakarta.
Menanggapi adanya video itu, Yani mengaku belum menerima video sehingga tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggotanya.
Meskipun begitu, dia tidak menutup kemungkinan meminta data itu. Untuk menelusuri siapa anggota yang dimaksudkan Ombudsman tersebut.
"Data hanya inisial. Hanya inisial-inisial saja kan inisial susah. Bisa a bisa b bisa c. Anggota banyak ya. Anggota saya 4950. Ada inisial a ada inisial b. Masa saya mau cariin satu-satu," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menginvestigasi dugaan maladministrasi yang dilakukan Satpol PP di pusat keramaian di Jakarta, di antaranya Tanah Abang, Stasiun Manggarai, Stasiun Tebet, kawasan Setiabudi, dan sekitar Mal Ambassador.
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menyebut ada empat maladministrasi yang ditemukan 10 investigator Ombudsman.
Empat melaadministrasi yang melanggar perundang-undangan adalah pengabaian PK berjualan tidak pada tempatnya, penyalahgunaan wewenang dengan malah memfasilitasi PKL, pungutan liar, dan ketidakpatutan atas kerjasama dengan preman atau ormas tertentu.