Pernyataan Kadis Damkar DKI Tanggapi Penangkapan Anak Buahnya karena Kasus Narkoba
Menurut Subejo, bagi petugas yang memang terlibat narkoba atau tindakan melanggar hukum lainnya, harus ditindak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta, Subejo, mengatakan bahwa dirinya menyerahkan segala proses hukum kasus narkoba yang dialami dua anak buahnya ke pihak kepolisian.
Ar dan Da, petugas Suku DPKP Jakarta Timur, kedapatan menggunakan sabu, di kantornya di Matraman, Jakarta Timur.
Baca: Brigjen Pol Teddy Minahasa Jadi Lulusan Terbaik PPSA XXI Lemhanas
“Untuk kasus tersebut, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” kata Subejo, ketika dihubungi, Kamis (23/11/2027).
Menurut Subejo, bagi petugas yang memang terlibat narkoba atau tindakan melanggar hukum lainnya, harus ditindak.
Ia pun mendukungnya pihak kepolisian memproses tersebut.
“Tindak saja sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk dengan pemberi suap. Kami dukung, agar menjadi efek jera dan peringatan bagi petugas lainnya,” kata Subejo.
Ia pun menegaskan akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan para petugas agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Kami akan tingkatkan pengawasan kepada seluruh anggota. Kami juga lebih sering lagi untuk melakukan cek urine kepada seluruh petugas,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak lima anggota Polres Jakarta Timur.
Mereka adalah Bripka LZ, Bripka FF, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS.
Pasalnya, kelima anggota tersebut menerima suap sebanyak Rp 40 juta dari pengguna narkoba, Ar dan Da.
Mereka merupakan petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur.