Sejoli Cikupa yang Jadi Korban Persekusi Akhirnya Resmi Jadi Pasutri
Sepasang kekasih yang dituduh berbuat asusila dan dipersekusi warga Cikupa, Tangerang akhirnya telah resmi menjadi pasangan suami istri.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sepasang kekasih yang dituduh berbuat asusila dan dipersekusi warga Cikupa, Tangerang akhirnya telah resmi menjadi pasangan suami istri.
Pernikahan R dan MA itu dilangsungkan di rumah orangtua R di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Selasa (21/11/2017).
"Ya hari ini mereka telah resmi menikah. Kami hanya ingin membantu niatan baik pasangan ini," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi.
Melansir Kompas, Selasa (21/11/2017), pasangan yang memang telah berencana untuk menikah sebelum jadi korban main hakim sendiri itu mendapat fasilitas dari kepolisian.
Baca: Penataan Ulang Frekuensi Dimulai, Tri Akan Gunakan Untuk Layanan 4G
"Ini merupakan bentuk upaya pihak kepolisian dalam membantu korban persekusi," imbuh dia.
Diketahui, R dan MA dikenal publik setelah video yang meperlihatkan mereka diarak dan pakaiannya dilucuti warga menjadi viral melalui media sosial.
Mereka dituduh berbuat mesum di rumah kontrakan, Sabtu (11/11/2017).
Padahal, hal tersebut hanyalah sebatas tudingan warga yang berujung memilukan dan membuat korban perempuan berteriak histeris.
Baca: Ratko Mladic Si Jagal Bosnia Menanti Vonis
Dalam peristiwa tersebut, enam pelaku berinisial G, T, A, I, S, dan N telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (TribunVideo.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)