Rabu, 1 Oktober 2025

Sejoli Cikupa yang Jadi Korban Persekusi Akhirnya Resmi Jadi Pasutri

Sepasang kekasih yang dituduh berbuat asusila dan dipersekusi warga Cikupa, Tangerang akhirnya telah resmi menjadi pasangan suami istri.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sepasang kekasih yang dituduh berbuat asusila dan dipersekusi warga Cikupa, Tangerang akhirnya telah resmi menjadi pasangan suami istri.

Pernikahan R dan MA itu dilangsungkan di rumah orangtua R di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Selasa (21/11/2017).

"Ya hari ini mereka telah resmi menikah. Kami hanya ingin membantu niatan baik pasangan ini," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi.

Melansir Kompas, Selasa (21/11/2017), pasangan yang memang telah berencana untuk menikah sebelum jadi korban main hakim sendiri itu mendapat fasilitas dari kepolisian.

Baca: Penataan Ulang Frekuensi Dimulai, Tri Akan Gunakan Untuk Layanan 4G

"Ini merupakan bentuk upaya pihak kepolisian dalam membantu korban persekusi," imbuh dia.

Diketahui, R dan MA dikenal publik setelah video yang meperlihatkan mereka diarak dan pakaiannya dilucuti warga menjadi viral melalui media sosial.

Mereka dituduh berbuat mesum di rumah kontrakan, Sabtu (11/11/2017).

Padahal, hal tersebut hanyalah sebatas tudingan warga yang berujung memilukan dan membuat korban perempuan berteriak histeris.

Baca: Ratko Mladic Si Jagal Bosnia Menanti Vonis

Dalam peristiwa tersebut, enam pelaku berinisial G, T, A, I, S, dan N telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (TribunVideo.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)

Sumber: Tribun Video
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved