Alasan 9 Wajib Pajak di Cilincing Batal Dipasangi Stiker Tunggakan Pajak
Kepala UPPRD Kecamatan Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan total ada 13 Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Editor:
Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Derah (UPPRD) Kecamatan Cilincing batal melakukan pemasangan papan dan stiker informasi tunggakan pajakterhadap 9 Wajib Pajak.
Hal itu dilakukan karena mereka berjanji dalam waktu dekat akan melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala UPPRD Kecamatan Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan total ada 13 Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Namun dari jumlah tersebut, 9 Wajib Pajak di antaranya batal dipasangi papan dan stiker informasi tunggakan pajak karena berjanji akan melunasi kewajibannya.
"Hari ini ada 13 Wajib Pajak dengan total nilai tunggakanmencapai Rp 25,06 miliar. Namun sekarang hanya empat yang dipasangi papan dan stiker, selebihnya kita tindak secara bertahap karena mereka berjanji akan melunasi tunggakannya," kata Juhfa, Selasa (21/11).
Baca: Galeri Foto: Bea Cukai Entikong Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Entikong
Juhfa mengungkapkan setidaknya ada dua Wajib Pajak yang akan membayar pajak pada bulan Desember mendatang sehingga batal dilakukan pemasangan.
Kedua Wajib Pajak itu adalah PT Gading Orchad dengan nilai tunggakan sebesar Rp 17 miliar dan PT Nusa Kirana Rp 4 miliar.
"Sisanya menyusul dan mereka berjanji akan melunasi tunggakannya secara bertahap," katanya.
Sementara 4 Wajib Pajak lainnya tetap dilakukan pemasangan papan dan stiker informasi tunggakan pajak karena hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak menunjukkan itikad untuk melunasi PBB P2.
"Hari ini ada 4 Wajib Pajak yang dipasangi papan dan stikerinformasi tunggakan pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 2, 591 miliar. Mereka menunggak sejak tahun 2015 lalu," ucapnya.
Nantinya jika dalam 25 hari kedepan tidak membayar tunggakan, Juhfa mengatakan pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendampingan dalam penagihan.
"Jika masih membandel maka tidak menutup kemungkinan akan disita objek pajaknya," sambungnya.
Adapun empat Wajib Pajak yang dipasangi papan dan stikerinformasi tunggakan pajak hari ini yakni PT Lautan Jaya Kumala dan PT Suryandara dimana keduanya berada di kawasan KBN Marunda.
Sementara dua lainnya yakni PT Sejahtera Wirata di Semper Timur dan PT Pukuh Benang Sari di Sukapura.