Pembunuh PRT Hamil di Depok Akhirnya Diringkus Polisi
"Iya pelakunya sudah tertangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2017).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pembunuh Samsiah (40), pekerja rumah tangga (PRT) yang ditemukan tewas di rumah majikannya di Perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Sukmajaya, Kota Depok.
"Iya pelakunya sudah tertangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2017).
Baca: Sekelompok Siswa di Jakarta Jadikan Tawuran Sebagai Ajang Tes Ilmu Kebal
Argo menjelaskan, pelakunya bernama Suwandi alias Wandi (22). Dia ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Pelaku terancam dikenai Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP," kata Argo.
Samsiah (40), ditemukan tewas bersimbah darah di rumah majikannya di Perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Sukmajaya, Kota Depok pada Minggu (5/11/2017) malam. Korban sendiri diketahui sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Saat ditemukan tewas, kondisi rumah majikan Samsiah sedang sepi. Sebab, sang pemilik sedang meninggalkan rumahnya sejak Sabtu (4/11/2017).
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap Pembunuh PRT Hamil di Depok