Penculikan
Dua Penculik Bocah Korea Selatan Dideportasi Besok
Keduanya menculik KH dengan dalih mengajak berlibur ke Bali dan Jakarta, Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk pemulangan atau deportasi dua Warga Negara Korea Selatan, terduga pelaku penculikan terhadap anak seorang pengusaha, KH (10).
Kedua pelaku adalah Jongwoon (40) dan Sea Songwoon (38).
Keduanya menculik KH dengan dalih mengajak berlibur ke Bali dan Jakarta, Indonesia.
Padahal, kedua penculik itu, meminta uang tebusan setara Rp 1,8 miliar terhadap orang tua KH.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan, telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memulangkan Jongwoon dan Songwoon ke negeri asal.
"Kita jadwalkan besok jam 10.00 WIB kita lakukan deportasi ke Korea Selatan," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Baca: Kronologi Penculikan Anak Pengusaha dari Korea Selatan Sampai ke Indonesia
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Jongwoon dan Songwoon.
Pemeriksaan melibatkan Kepolisian Korea Selatan, Kedutaan Besar Korea Selatan, dan penerjemah.
"Untuk melakukan koordinasi sekaligus bersama-sama melakukan interogasi," ujar Hendy.
Hendy menerangkan, untuk korban masih diperlukan keterangannya, "Kita kesulitan penerjemah bahasa Korea Selatan dan mereka tidak bisa Bahasa Inggris," ujar Hendy.