Selasa, 30 September 2025

UMP DKI Jakarta Diumumkan Hari Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada hari ini Rabu (1/11/2017).

youtube
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada hari ini Rabu (1/11/2017).

Ditemui di Balai Kota, Monas, Jakarta Pusat, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan akan segera mengumumkan UMP DKI Jakarta Tahun 2018.

"Iya, Insya Allah," ujar Sandi.

Baca: MUI Dukung Langkah Anies Tutup Alexis

Sebelumnya diketahui, terjadi perbedaan angka besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta antara Dewan Pengupahan DKI Jakarta dan Serikat Pekerja.

Dewan Pengupahan DKI merekomendasikan tiga angka UMP 2018 kepada gubernur. Usulan UMP 2018 dari Serikat Pekerja sebesar Rp 3.917.398 yang semula Rp. 3.648.035.

Sedangkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Serikat Pekerja berada pada angka Rp 3.149.631.

"Kami menerima teman-teman dari Serikat Pekerja. Data survei KHL yg dilakukan oleh mereka sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintah dan unsur perusahaan. Angka yang terlihat sangat berbeda adalah di transportasi listrik dan aspek lain," ujar Sandi.

Sandiaga memastikan apapun hasil bagi Anies-Sandi dapat memberikan iklim kondusif bagi pekerja maupun usaha.

"Kami ingin hadir memberikan kepastian kepada dunia usaha. UMP ini salah satunya, Insya Allah sebagai kebijakan kepada dunia usaha dan kesejahteraan para buruh dan kita harapkan perusahaanya bisa berkembang," ujar Sandi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan