Jumat, 3 Oktober 2025

Hiburan Malam di Ibukota

Pemprov DKI Tidak Ingin Uang Haram, Anies: Tidak Berkah!

Bagi daerah seperti Jakarta ini, pemasukan dari mana tidak ada artinya dibanding dengan tegaknya aturan dan perda-nya ada

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/henry lopulalan
Suasana lantai tujuh di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Warta Kota/henry lopulalan 

Terdapat bebatuan di antara lantai yang dipijak para pengunjung.

Ditambah lagi ada tanaman hias yang semakin menambah kesan asri di dalam ruangan.

Bahkan kamar dengan kategori eksklusif terdapat fasilitas bath tub di dalamnya.

Sementara fasilitas lainnya seperti tempat tidur, sofa, televisi, kamar mandi dan lain-lain.

Sementara di kamar lainnya memiliki konsep yang berbeda satu dengan sebelumnya.

Kamar tersebut memiliki ukuran yang lebih dan tidak memiliki bath tub di dalamnya.

Sofa pun tidak ada di dalam kamar tersebut.

Namun ketika menyusuri sebuah lorong, ada anak tangga menuju ke lantai bawah.

Sayangnya para pewarta tidak bisa mengakses karena dijaga oleh pihak keamanan.

Petugas tersebut hanya mengatakan bahwa yang ada di lantai bawah sedang dalam proses renovasi.

Fasilitas kamar dengan bath tub di dalamnya dikenakan biaya Rp 400.000 per jam.

Sementara untuk kamar lainnya yang tidak memiliki bath tub Rp 300.000 per jam.

Jumlah itu belum termasuk Rp 180.000 untuk massage.

Tak semua dicabut

Usaha PT Grand Ancol Hotel ternyata tak semuanya hilang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved