Kamis, 2 Oktober 2025

Kedapatan Sering Mencuri, Remaja Ini Diusir dari Rumah Orangtua Angkatnya di Mustikajaya, Bekasi

“Pak Edi sudah menerima keputusan itu, meski awalnya berat tapi ini untuk kebaikan bersama bagi warga setempat."

Editor: Choirul Arifin
Istimewa
Heru Susanto (32), Sopir Taksi Online yang diciduk polisi lantaran menggasak barang-barang berharga milik pelanggannya. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial AR (15) terpaksa diusir dari rumah orang tua angkatnya di Kampung Babakan, Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Sabtu (28/10/2017) pagi.

Warga setempat tidak tahan dengan ulah AR karena kerap mencuri harta benda, meski kerap dinasehati.

Kapolsek Bantargebang Komisaris Siswo mengatakan, keputusan ini diambil hasil musyawarah warga setempat dengan perangkat RT yang didampingi anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sarjono.

Saat itu, AR tertangkap ketika menyelinap masuk ke rumah Unja (52) warga setempat. Saat ditanya warga, AR awalnya mengelak. Namun saat didesak, akhirnya dia mengakui hendak mencuri barang berharga milik Unja.

Namun aksinya gagal karena keburu ketahuan warga setempat. “Warga kemudian memanggil orang tua AR, bapak Edi untuk membahas persoalan ini,” kata Siswo pada Minggu (29/10/2017).

Dalam musyawarah itu, mayoritas warga menyampaikan kekesalannya dengan ulah AR. Sebab beberapa pekan lalu AR telah mencuri laptop, sepeda bahkan membobol warung rokok milik warga setempat.

Padahal warga sudah berupaya membawa AR ke panti sosial di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor untuk mendapat pembinaan.

Baca: Banjir Air Mata di Pengambilan 5 Jenazah Gosong Korban Ledakan Pabrik Kembang Api di Kosambi

Baca: Kronologi Jatuhnya 4 Girder di Proyek Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo

“Meski sudah dibina rupanya AR kembali berulah, sehingga warga kesal dan meminta orang tua angkatnya untuk memulangkan dia ke orang tua kandungnya,” ujar Siswo.

Atas dorongan warga itu, kata Siswo, Edi membawa AR ke rumah orang tuanya di daerah Pekalongan, Jawa Tengah. Warga khawatir bila dibiarkan terlalu lama akan menimbulkan permasalahan yang mengarah pada gangguan keamanan.

“Pak Edi sudah menerima keputusan itu, meski awalnya berat tapi ini untuk kebaikan bersama bagi warga setempat,” jelasnya.

Karena itulah, ujar Siswo, AR tidak dipidana karena kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan AR juga mendapat pembinaan dari anggota Polsek Bantargebang, bahwa mencuri bisa dikenakan pidana dan tidak mencerminkan seorang siswa selayaknya AR yang masih duduk di kelas 3 SMP. 

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved