Jumat, 3 Oktober 2025

Pabrik Petasan Terbakar

Polisi: Pabrik Kembang Api Miliki Surat Izin Lengkap

Masalah data perizinan, daftar wajib perizinan ada, NPWP ada, HO juga ada, surat keterangan dari kementerian dan kepolisian ada

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Kebakaran terjadi di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Salembaran Jaya, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017). (WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sebut pabrik kembang api yang terbakar di Kosambi, Tangerang, memiliki surat perizinan yang lengkap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pemilik pabrik Indra Liyono telah mengantongi Nomor Pajak Wajib Pajak, dan surat izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).

"Masalah data perizinan, daftar wajib perizinan ada, NPWP ada, HO juga ada, surat keterangan dari kementerian dan kepolisian ada," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).

Argo mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 7 saksi. 5 karyawan pabrik, 2 pegawai di sekitar pabrik. Pemilik pabrik dijadwalkan diperiksa pada hari ini.

Baca: 28 Motor dan 20 Mobil Karyawan Ikut Terbakar

"Nanti kita tunggu masih dalam perjalanan," ujar Argo.

Peristiwa kebakaran pabrik kembang api di Kosambi menyebabkan 47 orang tewas, sebagian besar remaja.

Sebanyak 46 orang luka-luka. Sedangkan 10 orang masih dalam pencarian. Polisi masih mencari penyebab kebakaran tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved