Rabu, 1 Oktober 2025

Nekat Merokok di Sembarang Tempat di Tangsel Didenda Rp 50 Juta

Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Tangsel.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DILARANG MEROKOK - Pegunjung melintasi papan bertuliskan larangan merokok di salah satu pintu masuk Bandung Electronic Center (BEC), Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Selasa (18/4/2017). Pusat perbelanjaan elektronik terbesar di Kota Bandung itu menyediakan tempat khusus untuk merokok "Smoking Room" di salah satu pojok di halaman mal agar karyawan dan pengunjung tidak merokok disembarang tempat dan dilarang merokok di dalam mal. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Tangsel.

"Perda Kawasan Tanpa Rokok ini akan mengatur tempat merokok, sehingga bisa memberikan perlindungan kepada perokok pasif," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Tangsel, Iin Sofiyawati, Rabu (18/10/2017).

Perda dengan nomor 4 Tahun 2016 ini, diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi hak bagi seluruh warga Tangsel untuk menghirup udara bersih dan sehat tanpa asap rokok.

Baca: Unggahannya Dituding Menyindir Ayu Ting Ting, Ini Jawaban Via Vallen Buat Seorang Netter

Dengan demikian, orang tidak lagi boleh merokok di sembarang tempat, seperti di area publik, sarana pendidikan, kesehatan, taman bermain, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan restoran.

Sosialiasi terkait aturan ini sudah dilakukan di seluruh kantor kelurahan, kecamatan, puskesmas, rumah sakit, dan sarana fasilitas kesehatan lain.

"November besok kami akan intensifkan mensosialisasikan ini ke sekolah SMP dan SMA. Sosialisasi ke sekolah akan kami lakukan bersama BNN ," jelasnya.

Selain itu, bagi pelanggar akan mendapatkan sangsi berupa kurungan penjara beberapa bulan dan denda hingga puluhan juta rupiah.

"Sanksi berupa kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 2,5 juta yang dikenakan secara bertahap hingga Rp 50 juta dan denda kurungan enam bulan," paparnya.

Akan tetapi menurutnya untuk saat ini sangsi tersejut berlum diberlakukan karena masih berupa teguran dan himbauan untuk tidak merokok di lokasi yang terlarang atau bebas asap rokok.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved