Jumat, 3 Oktober 2025

Sopir Pengantar Ganja 386 Kilogram Dapat Upah Rp 80 Juta

Agam mengaku mendapatkan upah Rp 80 juta untuk mengantar ganja 386 kilogram dari Aceh ke Jakarta.

Editor: Johnson Simanjuntak
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Polda Metro Jaya 

Kemudian, melakukan penangkapan seorang sopir S alias Agam (45) di Tol Jakarta-Merak Kilometer 13, Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.00 WIB.

Suwondo mengatakan, saat dilihat dengan kasat mata, truk itu tak terlihat membawa ganja. Tapi, polisi tetap membawa truk itu ke lapangan Polda Metro Jaya. Saat dilakukan pembongkaran, ternyata ganja di simpan di lantai bak truk tronton tersebut.

"Kita bawa ke sini kita bongkar, baknya kita bongkar ternyata ada sekitar 315 bal di dalam, di bawah baknya itu," ujar Suwondo.

Atas perbuatannya itu, tiga tersangka yamg masih hidup terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved