Sopir Pengantar Ganja 386 Kilogram Dapat Upah Rp 80 Juta
Agam mengaku mendapatkan upah Rp 80 juta untuk mengantar ganja 386 kilogram dari Aceh ke Jakarta.
Kemudian, melakukan penangkapan seorang sopir S alias Agam (45) di Tol Jakarta-Merak Kilometer 13, Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.00 WIB.
Suwondo mengatakan, saat dilihat dengan kasat mata, truk itu tak terlihat membawa ganja. Tapi, polisi tetap membawa truk itu ke lapangan Polda Metro Jaya. Saat dilakukan pembongkaran, ternyata ganja di simpan di lantai bak truk tronton tersebut.
"Kita bawa ke sini kita bongkar, baknya kita bongkar ternyata ada sekitar 315 bal di dalam, di bawah baknya itu," ujar Suwondo.
Atas perbuatannya itu, tiga tersangka yamg masih hidup terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.