Selasa, 30 September 2025

Memakai Rotator Tanpa Izin, Pengendara Mobil Akan Didenda Rp 250 Ribu

"Pertama kita lakukan satu penindakan hukum dengan tilang kemudian saya perintahkan untuk dicopot ditempat,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Ilustrasi lampu rotator dan strobo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 31 kendaraan terjaring dalam razia gabungan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama POM TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Rabu (11/10/2017) kemarin.

Kendaraan tersebut ditilang karena memasang lampu isyarat atau rotator dan sirene.

Baca: DPR Janji Akan Bela Maksimal Korban First Travel

Pelanggar akan dikenakan denda sebanyak Rp250 ribu

Dari hasil penindakan pelanggar lalu lintas lampu isyarat (rotator) dan sirine tersebut 17 kendaraan dilakukan tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 13 kendaraan di tilang Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kegiatan tersebut ditujukan terhadap pengendara yang tanpa hak menggunakan rotator dan sirine dijalan raya.

Baca: Kemenag Akan Perketat Syarat Penyelengara Perjalan Ibadah Umrah Agar Kasus First Travel Tak Terulang

Dalam Undang-undang telah diatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirine.

"Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 6 ayat 4 huruf F itu mengatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus mematuhi ketentuan-ketentuan antara lain adalah peringatan bunyi atau sinar pertama itu," ujar Budiyanto kepada Kamis, (12/10/2017).

Menurut Budiyanto dalam Pasal 59 diatur juga bahwa untuk kepentingan tertentu memang kendaraan bermotor itu bisa dipasang lampu isyarat dan atau sirine.

Baca: Aksi Bejat Sang Sopir Terungkap Setelah Anak Tetangganya Mengeluh Sakit Saat Buang Air Kecil

Lampu-lampu isyarat sendiri terbagi tiga warna yakni warna biru, merah dan kuning.

Warna biru untuk petugas Kepolisian RI.

Kemudian warna merah untuk mobil tahanan, mobil pengawal TNI, rescue, palang merah, pemadam kebakaran dan seterusnya.

Lalu warna kuning untuk petugas patroli jalan tol dan tanpa sirine.

Baca: Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Prostitusi Anak dan Pornografi

"Kemudian untuk petugas pengawas sarana dan prasarana jalan umum kemudian petugas kebersihan, kemudian derek," tuturnya.

Menurut Budiyanto, para pelanggar umumnya menggunakan rotator dan sirine untuk mendapatkan jalan prioritas.

"Kalau dalam Undang-Undang itukan kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau sirene itukan punya hak prioritas ya tujuannya mereka biar cepet aja. Tapi kalau diluar yang punya hak kan melanggar undang-undang," tutur dia.

Baca: KRL Mogok Di Stasiun Cikini

Kendaraan yang melanggar selain dikenakan tilang juga diminta mencopot rotator dan sirene.

"Pertama kita lakukan satu penindakan hukum dengan tilang kemudian saya perintahkan untuk dicopot ditempat," kata Budiyanto.

Seperti diketahui, selama sebulan terhitung sejak 11 Oktober 2017 hingga 11 November 2017 Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran kendaraan yang tanpa hak menggunakan rotator dan sirine.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan